Seorang pemuda berumur 23 tahun berinisial CN harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diciduk petugas setelah dilaporkan mantan kekasihnya sendiri, KS (14). CN tega menyebarkan foto dan video syur milik KS lantaran cemburu.
Kini pelaku telah diamankan Polres Gunungkidul untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra membenarkan penangkapan CN. Pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus tersebut yang diterima pada 9 Juni 2021 lalu.
Korban diketahui warga KecamatanKapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. "Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021). Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri. Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku. "Pelaku berinisial CN (23), laki laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.
Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima. Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus. "Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan. Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.
Sebab korbannya masih di bawah umur. Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku. Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.
"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu. Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku. Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban. "Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.