Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid 19 Robin Saputra mengakui pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta. Menurut Robin, dirinya sering mengunjungi tempat karaoke itu bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya. "Untuk karaoke itu ke Raia," ucap Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid 19 di Pengadilan Tipikor)Jakarta, Senin (3/5/2021).
Robin mengaku sejumlah pegawai Kemensos terutama yang berkaitan dengan Tim Teknis sering berkaraoke di tempat tersebut. Meski demikian, Robin tidak mengetahui siapa pihak yang membayar tagihan. Namun, Robin melihat beberapa kali salah satu vendor sembako Bansos Covid 19, Harry Van Sidabukke, berkaraoke bersama.
Robin mengingat setidaknya lebih dari tiga kali mereka bertemu dalam satu ruangan. "Seingat saya empat kali," kata dia. Robin mengatakan tim teknis memang bekerja dari pagi hingga malam hari.
Sedangkan karaoke itu merupakan bagian untuk menghilangkan penat. "Untuk hiburan karena bekerja," ucap Robin. Dalam dakwaan jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp200 juta.
Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bagian dari gratifikasi. Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.